
mandumberita - SIGLI, Sebanyak 10 pria di Pidie didera cambuk, karena terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (Perjudian). Pelanggar maisir tersebut dicambuk di halaman Masjid Agung Al-Fallah, Sigli, Pidie, Jum'at (8/4/2016), yang disaksikan ratusan masyarakat setempat.
Berdasarkan putusan Pegadilan Mahkamah Syari'ah, tiap pria tersebut masing-masing didera 6 hingga 11 kali uqubat cambuk sesuai dengan Qanun nomor 7 2013 tentang hukum Jinayat
"Kesepuluh pelaku maisir tersebut di cambuk didepan umum, sebagai bentuk efek jera," kata Kapala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Sabaruddin kepada wartawan, Jum'at (8/4/2016).
Lanjut Sabaruddin, prosesi cambuk merupakan hukuman bagi pelanggar Syari'at Islam, dan setidaknya dapat menyadarkan pelaku sendiri maupun masyarakat, untuk tidak melakukan palanggaran Syari'at dalam kehidupan sehari-hari.
"Saya berharap kepada segenap lapisan masyarakat dapat melakukan pengawasan dilingkungan masing-masing terhadap adanya pelaku maisir maupun khalwat dan khamar. Karena penegakan Syari'at Islam bukannya tugas WH atau instansi terkait semata, melainkan turut melibatkan segenap lapisan masyakat", ungkap Sabaruddin.
Sejak Januari hinngga April tahun 2016, Satpol PP dan WH telah melaksanakan tiga kali prosesi hukuman cambuk terhadap 22 terpidana maisir.
acehonline
Karena Terbukti Maisir..10 Pria Pidie Dicambuk
4/
5
Oleh
Unknown